HiClaudia! Kalau seharga itu, nilai pabeannya sudah pasti kena bea masuk. Tinggal dihitung saja estimasinya, yakni : Nilai Pabean = Cost/FOB (nilai barang) + Freight (ongkos kirim) + Insurance (asuransi) . 1. Nilai pabean: Nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan biaya bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya.. 2. TENTANG MODUL PEB VERSI Apa itu Modul PEB ver ? Adalah modul eksportir 2014 versi baru dengan menggunakan nama β€œModul PEB versi dengan versi tanggal 14 Maret 2014”. Hal ini untuk memudahkan pembedaan user yang masih menggunkan modul versi lama Versi Bagaimana cara menghitung FREIGHT dan ASURANSINYA ? FREIGHT = FOB x %Tarif Freight ASURANSI = FOB + FREIGHT x % Tarif Asuransi Catatan % Tarif Freight dan % Tarif Asuransi adalah yang ada pada lampiran Permendag Nomor 7/M-DAG/PER/1/2014. Dimana tariff ditentukan berdasarkan Cara Pengangkutan, Negara Tujuan Regional dan Cara Penyerahan Barang. Bagaimana Pengisian BCF atau Pembetulan PEB ? – Saat KLIK tombol UBAH, modul PEB akan mengecek berlaku atau tidak perhitungan freight dan asuransi sesuai permendag, berdasarkan tanggal pendaftaran PEB. – Jika tanggal daftar PEB >= lebih atau sama dengan tanggal berlaku TOD, maka akan berlaku perhitungan sesuai Permendag. TENTANG PERMENKEU 41 TAHUN 2014 Apa yang di maksud dengan Ekspor ? Adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean. Apa yang di maksud dengan Eksportir ? – Adalah orang perseorangan atau badan yang melakukan Ekspor. – Eksportir harus memberitahukan barang yang akan di ekspor ke Kantor Pabean dengan menggunakan PEB. – Eksportir harus mengisi PEB dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam PEB termasuk pengisian nilai transaksi ekspor. Apa yang dimaksud dengan PEB Pemberitahuan Ekspor Barang? Adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang. Apa yang dimaksud dengan Kantor Pabean ? Adalah kantor dalam lingkungan DJBC tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. Apakah Eksportir harus mengisi besaran nilai transaksi ekspor ? Ya HARUS, besaraan nilai transaksi ekspor berdasarkan nilai transaksi ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri. Dalam hal nilai transaksi ekspor menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk – Free On Board FOB, Besaran nilai INSURANCE dan FREIGHT didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. – Cost and Freight CFR, Besaran nilai INSURANCE didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. – Cost Insurance and Freight CFR, Besaran nilai INSURANCE dan FREIGHT didasarkan nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri. Apa yang dimaksud dengan Nilai Transaksi Ekspor yang mengikat ? Adalah nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri. Dalam hal nilai transaksi Ekspor yang disepakati Eksportir dengan pembeli di luar negeri menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk – Free On Board FOB, maka nilai transaksi ekspor yang mengikat adalah nilai Free On Board FOB. – Cost and Freight CFR, maka nilai transaksi ekspor yang mengikat adalah nilai Free On Board FOB dan Freight – Cost, Insurance dan Freight CIF, maka nilai transaksi ekspor yang mengikat adalah nilai Free On Board FOB , Insurance dan Freight TENTANG PERMENDAG 01, 07, 13 TAHUN 2014 Apa yang dimaksud dengan Nilai Freight ? Adalah biaya angkut atas barang dan/atau kargo yang dibayarkan oleh eksportir kepada perusahaanjasa angkutan barang dan/atau kargo dalam bentuk persentase yang digunakan sebagai referensi bagi eksportir yang menggunakan Term Of Delivery Free On Boar FOB dan Cost And Freight CFR dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang. Apa yang dimaksud dengan Nilai Asuransi ? Adalah biaya asuransi barang dan/atau kargo yang dibayarkan oleh eksportir kepada perusahaan jasa asuransi dalam bentuk persentase yang digunakan sebagai referensi bagi eksportir yang menggunakan Term Of Delivery Free On Boar FOB dan Cost And Freight CFR dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang. Untuk Apa Nilai Freight dan Nilai Asuransi itu? – Merupakan dasar perhitungan Nilai Freight dan Nilai Asuransi pada Pemberitahuan Ekspor Barang yang menggunakan Term Of Delivery Free On Board FOB dan Cost And Freight CFR. – Bukan merupakan dasar penghitungan Harga Patokan Ekspor HPE atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tariff bea keluar. Siapa Yang menetapkan Nilai Freight dan Nilai Asuransi tersebut ? Adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan secara periodic setiap tahun Bagaimana kalau Nilai Freight dan Nilai Asuransi yang baru belum di tetapkan ? Nilai Freight dan Nilai Asuransi ebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya, dinyatakan tetap berlaku. Berapakah Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana Permendag nomor 7 tahun 2014 ? NILAI FREIGHT Sar Kut LAUT wilayah ASEAN 1,53 % Sar Kut LAUT wilayah Asia/Australia 2,03 % Sar Kut LAUT wilayah Afrika/Timur Tengah 4,05 % Sar Kut LAUT wilayah Eropa 5,03 % Sar Kut LAUT wilayah Amerika 5,57 % Sar Kut UDARA wilayah ASEAN 6,50 % Sar Kut UDARA wilayah Asia/Australia 8,50 % Sar Kut UDARA wilayah Afrika/TimurTengah 12,03 % Sar Kut UDARA wilayah Eropa 18,00 % Sar Kut UDARA wilayah Amerika 19,00 % Sar Kut LAINNYA wilayah ASEAN 2,99 % Sar Kut LAINNYA wilayah Asia/Australia 2,00 % Sar Kut LAINNYA wilayah Afrika/TimurTengah – % Sar Kut LAINNYA wilayah Eropa – % Sar Kut LAINNYA wilayah Amerika – % NILAI ASURANSI Sar Kut LAUT wilayah ASEAN 0,1951 % Sar Kut LAUT wilayah Asia/Australia 0,2050 % Sar Kut LAUT wilayah Afrika/Timur Tengah 0,2150 % Sar Kut LAUT wilayah Eropa 0,2050 % Sar Kut LAUT wilayah Amerika 0,2250 % Sar Kut UDARA wilayah ASEAN 0,1600 % Sar Kut UDARA wilayah Asia/Australia 0,1700 % Sar Kut UDARA wilayah Afrika/Timur Tengah 0,1750 % Sar Kut UDARA wilayah Eropa 0,1700 % Sar Kut UDARA wilayah Amerika 0,1850 % Sar Kut LAINNYA wilayah ASEAN 0,0383% Sar Kut LAINNYA wilayah Asia/Australia 0,0640 % Sar Kut LAINNYA wilayah Afrika/Timur Tengah – % Sar Kut LAINNYA wilayah Eropa – % Sar Kut LAINNYA wilayah Amerika – % Keterangan Sar Kut = sarana Pengangkutan LAINNYA = angkutan darat/truk Berlaku terhitung sejak tanggal 1 Maret 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 REFERENSI PERATURAN – PENJELASAN DIREKTUR PPKC PENCATATAN NILAI TRANSAKSI EKSPOR DALAM DOKUMEN PEB DENGAN MENAMBAHKAN PENGISIAN NILAI FREIGHT DAN INSURANCE – PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 41/ – PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 13/M-DAG/PER/2014 – PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 07/M-DAG/PER/2014 – PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 01/M-DAG/PER/2014
Step1; Calculate the volume weight of the air freight shipment. Volume weight= length X width X height. = 80cm x 20cmx 45cm. = 11.4Kg. Step 2; Compare the gross weight with the volumetric weight. volumetric weight vs gross weight = 11.4 kgs vs 9.5kgs. Chargeable weight is the greater value which is 11.4 kgs.
Perdagangan internasional yang semakin berkembang membuat arus keluar-masukmya barang semakin pesat. Tak hanya perusahaan yang melakukan ekpor-impor, orang pribadi pun kini banyak yang melakukan kegiatan ekpor-impor. Oleh karena itu, pastinya banyak yang ingin tahu maupun ingin mencoba menghitung sendiri bea masuk dan PDRI yang dikenakan terhadap barang impornya. Berikut kami sajikan cara menghitung bea masuk dan PDRI. A. DASAR PERHITUNGAN BM & PDRI 1. Nilai Pabean adalah Nilai Transaksi Nilai Pabean = CIF Cost/FOB, Insurance, & Freight x NDPBM Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk 2. Cost/FOB adalah nilai barang yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Pembebasan FOB untuk barang kiriman sebesar 50 USD, untuk barang penumpang sebesar 250 USD/orang atau 1000 USD/ keluarga. 3. Insurance asuransi yang tercantum dalam polis asuransi. Apabila asuransi ditutup di dalam negeri, asuransi dianggap nihil importir wajib melampirkan polis asuransi 4. Freight adalah ongkos angkut sampai pelabuhan tujuan ditunjukan dengan B/L, AWB atau dokumen lainnya. 5. Apabila tidak ada data Biaya Kirim Freight dan Asuransi maka a. Untuk pengangkutan melalui laut maka Freight-nya 5% dari FOB Free on Board untuk barang yang dikirim dari negara ASEAN 10% dari FOB untuk Asia-Non Asean atau Australia 15% untuk negara selain dari keduanya b. Sedangkan untuk pengangkutan udara ditentukan berdasarkan Tariff International Air Transport Association IATA. c. Asuransi ditetapkan 0,5% dari nilai Cost and Freight CFR. 6. NDPBM Kurs yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Untuk penghitungan BM dan PDRI, dipergunakan NDPBM yang berlaku pada saat a. dilakukannya pembayaran BM dan PDRI, dalam hal PIB dengan pembayaran bea masuk, PIB berkala atau PIB penyelesaian atas barang-barang yang mendapat fasilitas pembebasan; b. diserahkan jaminan sebesar BM dan PDRI, dalam hal PIB dengan penyerahan jaminan; atau c. PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean, dalam hal PIB dengan mendapatkan pembebasan bea masuk atau PIB dengan pembayaran berkala. NDPBM Kurs dapat dilihat di atau di aplikasi android KURS PAJAK MINGGU INI B. PENGHITUNGAN BM DAN PDRI BM yang harus dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut – Untuk tarif advalorum BM = Nilai Pabean x NDPBM x % BM – Untuk tarif spesifik BM = jumlah satuan barang x % BM per- satuan barang Keterangan % BM atau tarif BM dapat dilihat di PDRI PPN, PPnBM, dan PPh yang seharusnya dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut – PPN = 10% x Nilai Pabean + BM – PPnBM = % PPnBM x Nilai Pabean + BM – PPh = 2,5% x Nilai Pabean + BM Jika mempunyai API/APIT = 7,5% x Nilai Pabean + BM Jika tidak mempunyai API/APIT = 15% x Nilai Pabean + BM Jika tidak memiliki NPWP C. CONTOH PERHITUNGAN BM DAN PDRI Barang kiriman pos dari Jepang berupa tas perempuan yang terbuat dari kulit samak sebanyak 2 buah 250 USD FOB = 2 x 250 USD = 500 USD. a. Untuk barang kiriman mendapatkan pembebasan FOB 50 USD, maka untuk perhitungan BM dan PDRI FOB = 500 USD – 50 USD = 450 USD. b. Tas perempuan dari kulit samak masuk ke HS dengan tarif BM 10%. c. Freight = 10% dari FOB untuk Asia-Non Asean atau Australia = 10% x 450 USD = 45 USD d. Insurance = 0,5% dari nilai Cost and Freight CFR. = 0,5% x 450+45 = 2,475 USD e. Nilai Pabean = CIF Cost/FOB, Insurance, & Freight x NDPBM = 450+ 2,475+45 x = Rp f. Bea Masuk = 10% x Nilai Pabean = Rp dibulatkan ke ribuan ke atas = Rp g. PPN = 10% x Nilai Impor = 10% x Nilai Pabean + BM = 10% x Rp + Rp = Rp dibulatkan ke ribuan ke atas = Rp h. PPnBM = 0 % X Nilai Impor = Rp 0 ,- i. PPh non-API = 7,5% x Nilai Impor = 7,5 % x Rp + Rp = Rp dibulatkan ke ribuan ke atas = Rp Jadi, total pungutan yang harus dibayar = BM + PPN + PPnBM + PPh = + Rp0+ = D. CARA PERITUNGAN BM DAN PDRI DI WEB Langkah menghitung BM dan PDRI di web adalah sebagai berikut. 1. Kunjungi halaman web KALKULATOR BEA MASUK 2. Misal untuk kasus barang kiriman pos dari Jepang berupa tas perempuan yang terbuat dari kulit samak sebanyak 2 buah 250 USD FOB = 2 x 250 USD = 500 USD. Kita perlu mencari kurs, tarif BM, asuransi, dan freight. 3. Masukkan data FOB, kurs, tarif BM, tarif PPN, tarif PPnBM, pilih tarif PPh, pilih pembebasan FOB, asuransi, dan freight. E. CARA PERITUNGAN BM DAN PDRI DI ANDROID Cara menghitung BM dan PDRI di android dapat menggunakan aplikasi β€œKalkulator Bea Masuk dan PDRI” yang dapat di download di Play Store. Berikut link tutorial perhitungan BM dan PDRI di android KALKULATOR BEA MASUK Nilai Pabean adalah Nilai Transaksi Nilai Pabean = CIF Cost/FOB, Insurance, & Freight x NDPBM Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk Cost/FOB adalah nilai barang yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Pembebasan FOB untuk barang kiriman sebesar 50 USD, untuk barang penumpang sebesar 250 USD/orang atau 1000 USD/ keluarga. Insurance asuransi yang tercantum dalam polis asuransi. Apabila asuransi ditutup di dalam negeri, asuransi dianggap nihil importir wajib melampirkan polis asuransi Freight adalah ongkos angkut sampai pelabuhan tujuan ditunjukan dengan B/L, AWB atau dokumen lainnya. Apabila tidak ada data Biaya Kirim Freight dan Asuransi maka Untuk pengangkutan melalui laut maka Freight-nya 5% dari FOB Free on Board untuk barang yang dikirim dari negara ASEAN 10% dari FOB untuk Asia-Non Asean atau Australia 15% untuk negara selain dari keduanya Sedangkan untuk pengangkutan udara ditentukan berdasarkan Tariff International Air Transport Association IATA. Asuransi ditetapkan 0,5% dari nilai Cost and Freight CFR. NDPBM Kurs yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Untuk penghitungan BM dan PDRI, dipergunakan NDPBM yang berlaku pada saat dilakukannya pembayaran BM dan PDRI, dalam hal PIB dengan pembayaran bea masuk, PIB berkala atau PIB penyelesaian atas barang-barang yang mendapat fasilitas pembebasan; diserahkan jaminan sebesar BM dan PDRI, dalam hal PIB dengan penyerahan jaminan; atau PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean, dalam hal PIB dengan mendapatkan pembebasan bea masuk atau PIB dengan pembayaran berkala. NDPBM Kurs dapat dilihat di KURS PAJAK MINGGU INI atau di APLIKASI ANDROID
tercantumpada dokumen pengangkutan, seperti B/L atau AWB dari barang impor yang bersangkutan jika biaya freight tidak tertera di BL / tidak terdapat data yang obyektif dan terukur, freight: 5% x Fob (dari Asean) 10% x Fob (dari Asia non Asean dan Australia) 15% x Fob (dari luar Asia dan Australia)
Cara Menghitung Freight Cost Untuk Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Dalam pengiriman barang impor dari luar negeri ke Indonesia beragam pola pengiriman barang yang di impor dari luar negeri masuk ke Indonesia,Mulai dari Cara impor Barang,EXWORK,FCA,FOB,CNF, serta Incoterm CIF Banyak Istilah istilah impor yang terkadang tidak diketahui oleh importir barang di ngan dengan banyaknya para pebisnis import-export membuat izin berusaha yang saat ini dinama kan Nomor Induk Berusaha NIB ,SIUP,TDP,API-U/P OSS Online,tentu dibutuhkan pengetahuan cara menghitung freight cost sebagai dasar untuk membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor PDRI Update Kembali 20 Maret 2021 Update Tanggal 20 Naret 2021-Penambahan video Jasa Freight Forwarder Import Barang Dari China Ke Indonesia,Cara membuat Perhitungan Biaya Jasa Penigriman Barang Import LCL resmi dari china Ke Indonesia,menghitung pajak import LCL untuk Import LCL Incoterm FOB Port China Ke Indonesia Dan Perhitungan Biaya Import Barang dari Taiwan Ke Indonesia,Import Container 1X20 Feet Commodity PU LeatherBukti Bayar Cost Ocean Freight Untuk Import Barang FOB Port Taiwan Ke IndonesiaUpdate Artikel 20 Maret 2021Cara Menghitung Freight Cost Untuk Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Hari ini 23 Agustus 2019 Edit 07 Januari 2019/Edit Kembali 21 Juli 2020/20Maret 2021 Artikel ini sedikit saya tambahkan tulisan membahas import LCL mengguna kan API-U Atas Nama Pribadi/ Perseoran gan yang bisa di buat melalui OSS Online serta video Video youtube yang menjelaskan tetang tata cara import LCL, Importir barang dari china yang memakai pembebasan pajak import melalui form E dan Fasilitas bebas pajak import PPH Pasal 22 Jadi dalam import barang Dari china Ke Indonesia ini hanya membayar PPB Import 10 % Saja Bagi rekan rekan yang belum mempunyai badan hukum se perti CV atau PT bisa membuat izin eks-por dan impor barang memakai API-U Online di OSS Online untuk ijin Ekspor impor atas nama pribadi/perseorangan Pengetahuan cara menghitung freight cost untuk Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor semakin dibutuhkan oleh para pebisnis dalam perdagangan internasional terutama untuk importasi barang ke Indonesia,saat ini arus importasi barang ke Indonesia semakin maju dan pesat mem buat arus keluar-masukmya barang sangat tinggi di pelabuan,baik pelabuhan laut maupun pelabuhan udara di seluruh Indonesia Tidak hanya perusahaan saja yang melakukan ekpor-impor barang, perseorangan/pribadi pun kini banyak yang melakukan kegiatan eskpor-impor barang di karena itu banayk para rekan rekan pembaca blog ekspor impor ingin tau cara menghitung beban bea masuk Serta pajak impor barang yang akan dikenakan terhadap barang impornya baik perseorangan maupun perusahaan yang akan impor barang dari luar negeri Video Tutorial Pembebasan Pajak Import Indonesia Simak Video Youtube tentang tata cara Import LCL Dari China Ke Indonesia, Memakai Fasilitas Pembebasan BM Memakai FORM e Dan Memakai Fasilitas Import Surat Keterangan Bebas PPH Pasal 22 Pajak ImportBagaimana cara perhitungan pajak barang Import di PIB ?Cara perhitungan pajak impor serta dasar Perhitungan Bea Masuk BM & Pajak Pajak Dalam Rang ka Impor PDRI terlebih dahulu Anda harus mengetahui tata cara pembelian barang impor ,sekarang kita mulai dari peraturan pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/ peraturan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/ tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. yang mengatur biaya freight cost yang masuk dalam pajak imporbagin Anda yang butuh video tentang perhitungan biaya pajak import dan input data di dalam PIB-Pembritahuan import barang di youtube silahkan Klik Di SINI ,dengan judul video youtubeImport LCL Procedure cara import LCL murah dari china Ke Indonesia-Cara Meembuat PIB Import LCL resmi Jakarta Lihat YoutubeFORWARDER IMPORT BARANG CHINA KE INDONESIA I JASA IMPORT LCL RESMI CHINA-INDONESIA-JAKARTA-SURABAYA Pajak Impor Barang Freight Cost FOB,FCA,Exwork By Sea Freight pengangkutan melalui laut maka Freight Cost yang menjadi dasar perhitungan pajak dalam rangka impor adalah 5% dari Nila FOB Free on Board untuk barang impor yang dikirim dari negara negara ASEAN,yang terdiri dari,Singapore,Brunei,Malaysia,Thailand,Vietnam,10% dari Nilai FOB untuk Asia-Non Asean atau Australia Seperti China,Jepang,India,New Zea land, Taiwan, serta negara lainnya15% untuk negara selain dari Asia-Non ASEAN yaitu Eropa,USA,Africa ,Rusia,serta Canada Contoh Dokumen Import PIB-Perhitungan Freight Cost Untuk Pajak Impor BarangAnda yang butuh contoh dookumen import berupa Pemberitahuan Impor Barang PIB.Didalam PIB tersebut di input oleh PPJK untuk pengisian freight cost sebagai tambahan untuuk pembayaran pajak import barang sesuai real cost ocean freight yang di bayar kepada freight forwarder agent dari Supplier,di sini saya berikan contoh dokumen impor barang dari Taiwan-China KLIK Di SINIContoh dokumen perhitungan pembayaran pajak untuk freight cost tidak bisa di download silahkan di lihat saja, mohon maaf menjaga security blog iniUntuk input data freight cost ocean freight ini Anda sebagai importir wajib menyipakan bukti pembayaran freight cost yang dibayarkan,baik kepada freight forwarder dari Indonesia ataupun freight forwarder import barang di luar negeri,dalam contoh dokumen ini saya berikan bukti pembayaran freight cost kepada forwarder agent dari Taiwan China,Silahkan Lihat dan Klik Di SINIBukti Pembayaran Freight Cost Via BRI Fast Remittance tanggal 14 Maret 2021Resiko Tidak Mencantumkan Nilai Freight Cost Didalam PIB-Pemberitahuan Impor BarangSetiap importir barang di Indonesia yang melakukan transaksi import barang Incoterm FOB, Incoter Exwork,FCA Port Negara asal Contoh China,USA,Asean,Africa,Rusia,Canada,Australiawajib menca ntumkan pembayaran freight di dalam PIB,Kecuali Incoterm Shipment Impor Anda adalah CIF/CNFAkibat tidak mencantumkan nilai freight cost Jika Incoterm Anda Exorwk/FCA/FOB Port maka Anda akan dikenakan NOTUL Nota Pembetulan dari Bea dan Cukai IndonesiaBaca JugaJasa Undername Export dan Undername Import Indonesia Cara Menghitung Nilai Freight Cost Incoterm Exwork/FCA/FOB Port Di PIB-Pemebritahuan Impor BaragPajak Impor Barang Freight Cost FOB,FCA,Exwork,CNF By Air Freight Sedangkan untuk pengangkutan melalui air freight/udara perhitungan impor freight cost yang di jadikan dasar pajak ditentukan berdasarkan Tariff International Air Transport Association IATA dan Anda bisa melihtnya di dalam M-AWB Pojok kiri bawah. Nilai Asuransi agar Menjadi CIF dalam perhitungan pajak Impor Barang Sistem dalam modul internet PIB Pemberitahuan Impor Barang secara otomatis akan memberikan Nilai Asuransi agar Menjadi CIF dalam modul PIB sebagai dasar perhitungan pajak Impor Barang ditetapkan 0,5% dari jumlah nilai Cost and Freight CFR. Cara untuk penghitungan Bea Masuk dan PDRI, dipergunakan Nilai Dasar Pajak Bea Masuk selanjut nya di singkat NDPBM yang berlaku pada saat barang Pemberitahuan Impor Barang PIB di transfer Dan perlu Anda ketahu bahwa Kurs NDPBM Bea Dan Cukai terbit dari Hari Rabu Ke Hari Rabu mingu berikutnya, Artinya berlaku kurs NDPBM untuk pajak impor selama seminggu Nilai NDPBM Kurspajak impor Nilai kurs pajak impo tersebut dapat dilihat di atau atau di portal pengguna jasa kementerian keuangan Indonesia yang selalu memberikan update kurs pajak impor setiap minggunya Baca JugaCara import barang ke Indonesia Import LCL,Import AIr freight,Import ResmiLihat YoutubePerhitungan Biaya Import Barang 1X20FT Container Dari Taiwan Ke Indonesia-Jasa Import Barang Taiwan*1. Cara Perhitungan BM dan PDRI Sea Freihgt import FCA,Exwork,FOB to Jakarta BM yang harus Dengan Kondi Exwork,FCA,FOB Port Kita ambil contoh Import Barang dari chian ke Jakarta dengan sistem Import yang disebutkan Nama barang yang di Import Mesin Bubut HS Code Sebagai tarif dasar pajak di https// BM 5 % Non Form E PPN 10 % , PPH 2,5 % Besaran tarif pajak impor barang yang jadi beban biaya importir Dengan mengetahui tarif dasar pajak sesuai petunjuk dari portal pengguna jasa maka Anda,Saya serta sobat pembaca lainnya dapat membuat biaya asumsi pajak impo barang sebagai berikut Nilai Commercial Invoice FOB Port China USD 4200/Kurs Miingguan 2019-asumsi Freight FOB Asia 10 % X USD 4200 = USD 420 Jadi Total CNF USD 462Nilai Asuransi 0,5 % X USD 4620 = USD 23,1 + USD CIF 4643,1Nilai CIF USD 4643,1 X Rp. = Rp. CIF Total on IDR . Selalu cantumkan nilai freight Jika Anda import barang dari luar negeri Ke Indonesia Incoterm FOB Port Negara asal,kecuali Anda import barang Incoterm JugaContoh Form AK Untuk Impor Barang Dari Korea Selatan Baca Juga Contoh Form E-Asean-China Meringankan Beban Biaya Meringankan Beban Biaya Import Brang Dari China Ke Indonesia Cara Menghitung Freight Cost Untuk Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Cara Perhitungan Pajak Impor Modul PDE Internet 2020 Perhitungan pajak di sitem Modul Internet PIB ancar ancar akan mejadi seperti keterangan di bawah dan harap di catat hitungan ini adalah ancar ancar pmbayaran pajak sementara,hitngan pasti adalah dari modul Internet PDE PIB serta real pembayaran pajak impor yang berlaku adalah sesuai e-billng dari bea dan cukai yang di kirim secara elektronik ke masing masing modul internet PDE PIB 1. BM 5 % X Rp. = Rp. Total = 2. PPN 10 % X Rp. = Total = Rp. 3. PPH 2,5 % X Rp . 4. Total pembayaran pajak impor BN,PPN,PPH untuk PDRI adalah BM Rp. PPN + PPH Rp atau dibulatkan *2 Cara Penghitungan BM DAN PDRI import FCA,Exwork,FOB/CNF Air Freight to Jakarta Nilai Commercial Invoice Air Freight FOB/FCA/EXWORK Port USA to Jakarta Nilai InvoiceUSD 4200/Kurs Miingguan 2019-asumsi Freight FOB USA-Europe Tarif IATA USD 600 Lihat di M-AWB + USD 4200 = USD 4820 Jadi Total CNF USD 4820 Asuransi 0,5 % X USD 4820 = USD 24,1 + USD CIF CIF USD 4841,1 X Rp. = Rp. CIF Total on IDR Perhitungan pajak di sitem Modul Internet PIB ancar ancar akan mejadi seperti keterangan di bawah dan harap di catat hitungan ini adalah ancar ancar pmbayaran pajak sementara,hitngan pasti adalah dari modul PIB serta real pembayarn pajak impor yang berlaku adalah sesuai e-billng dari bea dan cukai yang di kirim secara elektronik ke masing masing modul internet PDE PIB 1. BM 5 % X Rp. = Rp. Total = 2. PPN 10 % X = Total = 3. PPH 2,5 % X Rp. = Rp 4. Toal pembayaran pajak impor BN,PPN,PPH untuk PDRI adalah BM Rp. + PPN + PPH Rp Rp atau modul PDE Internet PIB akan menjadikannya hitungan dibulatkan Dengan perhitungan tarif PDRI impor melalui laut tersebut bisa jadi dasar sebagai panduan ,acuan serta ancar ancar biaya impor untuk air freight impor barang di bandara yng di hitung berdasarkan tarif fob/cnf nilai acuan di dalam acuan nilai air freight rate di MAWB Master Air waybill Atau dalam istilah freight forwarder disebut TACT rate IATA Tarif transport Baca Juga Air Asia Cargo Agent Air Freight Carrier Export-Import Indonesia Baca JugaImport FCL-Jepang Jakarta With IJEPA Example FORM D,FORM E,Form AK Cara Menghitung Freight Cost Untuk Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Bagaimana cara meringankan beban pajak impor yang di hitung base on cost freight ? 1. Langkah pertama adalah memakai form fasilitas import,ATIGA ASEAN China FTA,Form E,Korea FTA Form AK, ASEAN India FTA FormAIFTA,ASEAN Australia New Zeland,serta form fasilitas impor dalam rangka meringankan beban bea masuk lainnya di Indonesia Penambahan nilai freight di dalam invoice FOB untuk angkutan sea freight dengan menuliskan Nilai commercial Invoice misal USD 4200 + Freight Cost USD dengan pembuk tian pembayaran T/T Slip Transfer ke Supplierdi negara asal senilai USD walaupun dengan posisi freight collect cost di dalam commercial Invoice supplier atau shipper hanya menuliskan Commercial Invoice USD sedangkan import Anda baik Import LCL atau Import FCL bisa dilakukan keringanan hitungan beban freight cost unuk PDRI tersebut,dengan tata cara,Anda wajib meminta bukti kwitansi tagihan freight Collect cost dari freight forwarder tempat anda mengirim baag import dengan cara incoterm FOB LCL atau FOB FCL 4. Merigankan cost insurance/asuransi untuk perhitungan PDRI impor bisa dengan cara memakai asuransi dalam negeri yang di lapangan di kena dngan penutupan asuansi import no claim for formalitas customs only dan Anda sebagai importir wajib melampirkan polis asuransi tersebut dalam dokumen impor sebagai syarat kelengkapan dokumen impor barang resmi di Indonesia Baca juga Door to Door Import Air freight Services Belgium to Jakarta With Turkish CargoBaca JugaIstilah Incoterm Jasa Import/Jasa Eksport dan Biaya Impor FCL 20/40 Feet Indonesia Cara Menghitung Freight Cost Untuk Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Bagaimana meringankan beban freight cost Jika pengiriman melalui Angkutan udara import? Untuk meringankan beban baya freight cost pajak impor,dimana dalam peraturan dijelaskan hitungan adalah berdasarkan IATA rate di dalam MAWB, Cara mengatasinya adalah melalui Angka freight cost yang Ada dalam H-AWB dan sampaikan kepa da PPJK Anda baha Nilai freight cost base on HAWB freight cost dan jik di mint Informasi Nilai Pabean INP atau Deklarasi Nilai Pabean DNP Anda cukup memberikan bukti pembayaran freight collect cost basis sebagai pembuktian bahwa freight cost di dalam deklarasi impor PIB Anda benar adanya Jik mau lebih lengkap lagi lampirkan bukti pembayaran freight collect ke bank penerima milik perusahaan shipping freight forwarder yang anda gunakan jasa mereka untuk angkut barang impor Anda tersebut .Namun Jika Anda tiak bisa memberikan bukti billing invoice freight collect cost dari perusahaan jasa import shipping freight forwarder Maka yang menjadi acuan hitungan bea dan cukai dalam pembayan pajak impor PDRI adalah IATA tarif dalam M-AWB,Juga jika di dalam H-AWB anda hanya dibuat tulisan Freight As Arrange base on M-AWB import Jadi dalam artikel ini hanya uraian singkat yang menjadi dasar berbagi pengalaman menghitug beban bea masuk impor yang menjadi kewajiban Anda dalam menghitung biaya impor barang dari luar negeri ke Indonesia Selanjutnya jika Anda telah mengetahui tata cara menghitung beban biaya freight cost untuk perhitungan bea masuk/pajak impor barang dari luar negeri ke Indonesia Anda juga bisa mengtung beban tarif bea masuk tersebut dengan mengunjungi halaman web perhitungan beban bea masuk impor barang dari website lain yang banyak menyediakan hitungan bea masuk impor barang secara otomatis dan real time juga di banyak blog/website yang menyediakan hitungan tarif biaya masuk pajak impor indonsia Baca JugaDoor To Door Cargo,Singapore To Jakarta,Airfreight And Seafreight Lihat JugaAir Asia Cargo Carrier dan Undername Export Jakarta Singapore Door To DoorMenghitung Freight Cost Import Untuk Pemberitahuan Impor Barang PIB Cara Menhitung BM,PPN,PPH di Website/Android Online Cara menghitung Bea masuk impor/PDRI di website/android dapat menggunakan aplikasi Kalkulator Bea Masuk dan PDRI didapakan melalui download Play Store Google Catatan dalam penggunaan htiungan kalkulator bea dan cukai Online Yang dimaksud Nilai pabean adalah Nilai Pabean = CIF Cost/FOB, Insurance, & Freight x NDPBM Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk Cost Free On Board FOB adalah nilai barang yang sebenarnya dibayar kepada supplier atau yang seharusnya dibayar oleh buyer kepada supplie di luar negeri. Air freight dan Sea Freight cost adalah biaya ongkos angkut sampai pelabuhan tujuan ditunjuk kan dengan bukti dokumen berupa B/L, AWB atau dokumen lainnya. Masukkan data dengan lengkap dan benar, Jika Anda ragu maka Anda bisa menggunakan Jasa PPJK untuk membuat draft PDRI impor melalui modul PDE Internet Bagi Anda yang buttuh perhitungan manual quote tempale pajak mport serta biaya impot total kesluruhan bisa Anda baca dan Klik di SINI Penutup Dan Kesimpulan 1. Dengan mudahnya perhiungan biaya impor di sertai mudahnya mengurus surat izin usaha impor-elspor di Indoesia maka banyak pebisinis ekspor dan impor bergairah dalam melakukan kegiatan impor-ekspor barang di Indonesia 2. Selalu perhatikan Larangan dan pembatasan impor-ekspor barang setiap akan melaksanakan impor -ekspor barang di indonesia beban ba ipo yng baik membuat usaha Anda akan untung,profitable Demikian artikel Cara Menghitung Freight Cost Untuk Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor say tutup sampai di sini semoga bermanfaat Jakarta 24 February 2019 Edit Ulang 07 Januari 2019 Edit Ulang Jakarta -03 February 2020 Edit Kembali 21 July 2020

Sesuaidengan resume PPh Pasal 22 Impor, maka cara menghitung PPh Pasal 22 impor adalah: PPh 22 = Tarif PPh 22 Impor x Nilai Impor. Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan

Pencatat Zpica Alfania Soukotta Editor Annisa Anastasya 07 Juni 2022 Lama Baca 2 menit Mata air Unsplash Sahabat Wirausaha, dalam kegiatan perdagangan internasional sama dengan ekspor dan impor, terdapat bilang istilah asing yang wajib Sahabat Wirausaha ketahui. Pusparagam istilah asing tersebut dikeluarkan maka itu Kamar Kulak Dunia semesta International Chamber of Commerce/ICC dengan tujuan lakukan menyamakan kesadaran antara para pelaku kegiatan perdagangan internasional. Kompilasi istilah ini disebut dengan Incoterms International Commercial Terms. Disadur berpokok mata air Wikipedia, incoterms tersebut memuat penjelasan mengenai hak dan kewajiban dari para pembeli dan penjual yang terkait dengan proses pengiriman barang. Baca Juga Cost and Freight CFR Nah, teruntuk Sahabat Wirausaha nan hendak terlibat kerumahtanggaan kegiatan perbisnisan internasional, mesti tahu nih apa itu istilah freight cost. Dalam Bahasa Indonesia, istilah asing ini sebenarnya sering kita sebut sebagai biaya angkut atau biaya pengiriman. Baca juga Pendirian Menghitung Biaya dan Harga Ekspor Definisi Disadur bersumber sumber yang dimaksud dengan freight cost ialah ongkos angkut sampai pelabuhan pamrih ditunjukan dengan B/L Bill of Lading, AWB Airway Bill, atau piagam lainnya. B/L Bill of Lading merupakan arsip utama pengangkutan barang yang berisi data-data akan halnya pengirim dan penerima, kapal pengangkut, barang nan dikirim, dermaga, rincian freight berasal barang yang dikirim, hingga cara pembayarannya. Sementara itu, AWB Airway Bill adalah inskripsi pengangkutan barang menerobos transportasi udara yang mandraguna informasi konseptual mengenai data-data lokasi keberangkatan dan tujuan pengiriman produk, data pengirim, data rincian barang titipan, sebatas surat pernyataan pengiriman barang yang sesuai dengan undang-undang nan berlaku. Baca Juga Cost, Insurance, dan Freight CIF Selanjutnya, disadur dari mata air freight cost yaitu pengeluaran expenditure bagi memindahkan barang dari gudang penjual ke gudang pembeli. Sekiranya ditampilkan ke kerumahtanggaan tulangtulangan buram, freight cost dapat digambarkan sebagai berikut. Baca Sekali lagi Mengenal Ragam Standar Produk Ekspor Bagaimana Menghitung Freight Cost Berlandaskan dasar runding BM Bea Masuk dan PDRI Pajak Dalam Rangka Impor, yang disadur mulai sejak sumber terwalak beberapa ketentuan khusus dalam menotal besaran freight cost yaitu sebagai berikut. Perhitungan freight untuk pengangkutan barang melangkahi laut Sebesar 5% berpokok FOB Free on Board bakal barang yang dikirim berpangkal negara-negara ASEAN sama dengan Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja. Sebesar 10% dari FOB Free on Board bagi Asia-Non Asean ataupun Australia sebagaimana Hongkong, Tiongkok, Jepang, Korea Utara, Korea Kidul, dan lainnya. Sebesar 15% bakal negara selain dari keduanya seperti Amerika, Afrika, Jerman, dan lainnya. Baca juga Petisi Berbagai International Commercial Terms n domestik Ekspor Padahal rekaan freight untuk pengangkutan produk melampaui udara ditentukan berdasarkan tarif berasal asosiasi transportasi gegana internasional atau Tariff International Air Transport Association IATA. Lebih jauh, kuantitas asuransi yang ditetapkan sebesar 0,5% berasal nilai Cost and Freight CFR. Nah, demikian pembahasan singkat mengenai istilah freight cost n domestik kegiatan perdagangan internasional. Mudah-mudahan artikel ini berjasa kerjakan Sahabat Wirausaha yah! Referensi KBBI Online, Wikipedia, Investopedia.
Yangsering dipakai dan diterima untuk kegiatan impor export adalah system Freight on Board (FOB) dan Cost Insurance Freight (CIF). FOB (Free On Board), artinya pihak eksportir hanya bertanggung jawab sampai barang berada di atas kapal (vessel). CIF (Cost Insurance and Freight) yaitu harga barang sampai pelabuhan tujuan dan kondisi dimana
Ada berbagai istilah yang harus dipahami dalam perdagangan internasional khususnya bagi importir dan eksportir. Salah satunya adalah CIF Cost, Insurance and Freight. Istilah ini sangat berkaitan dengan masuknya barang ke dalam suatu negara. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan CIF? Bagaimana cara kerja sistemnya? Mari kita cari tahu lebih dalam mengenai CIF! Apa Itu CIF?Cost, Insurance, dan Freight atau lebih dikenal sebagai CIF adalah salah satu metode pembayaran dalam perdagangan internasional di mana pihak eksportir bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berhubungan dengan pengadaan suatu barang. Adapun biaya yang ditanggung oleh eksportir adalah biaya pengiriman, asuransi, bongkar barang, dan lainnya yang berhubungan dengan barang tersebut sampai tiba di negara tak langsung, resiko kehilangan dan kerusakan barang pun dibebankan kepada pihak eksportir. Jadi total biaya barang akan lebih mahal karena sudah ditambah biaya bongkar muat, asuransi serta pengiriman. Meski jauh lebih mahal, CIF tentu memiliki kelebihannya sendiri sebab sistem ini memudahkan pihak importir yang tidak perlu lagi memikirkan asuransi, ongkos, dan segala prosedur Konsep Dasar CIFDari ulasan singkat di atas, dapat ditarik pemahaman bahwa pihak eksportir memegang tanggung jawab yang cukup penting dalam sistem CIF. Berikut ini beberapa tanggung jawab serta konsep dasar yang harus diperhatikan eksportir atau pihak kesepakatan dalam kontrak transaksi ekspor-impor, barang harus disediakan sesuai dengan standar untuk pengangkutan via laut atau udara untuk mengurus pengemasan barang atau dengan lengkap semua surat perizinan ekspor, juga di dalamnya menyiapkan diantar ke atas kapal atau pesawat berdasarkan proses pengurusan transaksi yang asuransi barang akan ditanggung segala proses penting bagi eksportir untuk memperhitungkan biaya dan mempersiapkan rencana yang matang berkaitan dengan alat angkut barang dan asuransi. Jika ada yang keliru, maka konsumen dari negara lain tentu akan sulit percaya lagi kepada pihak eksportir. Oleh karenanya, hindari penggunaan sistem CIF jika salah satu dari tanggung jawab yang tertera di atas tidak bisa terpenuhi untuk menghindari kerugian bagi para Perbedaan Cost, Insurance and Freight CIF & FOB Free On Board? Selain istilah CIF, ada istilah lain yang dikenal para eksportir dan importir yaitu FOB Free On Board. Sistem FOB dikeluarkan langsung oleh ICC atau International Chamber of apa perbedaan FOB dan CIF? Perbedaan terletak pada pembebanan biaya ongkos kirim, asuransi, dan bongkar sudah disebutkan jika semua biaya dalam sistem CIF ditanggung oleh eksportir sehingga para importir tidak pusing dengan biaya tambahan, maka FOB sedikit berbeda. Pihak eksportir dan importir mempunyai peranan yang sama, yaitu eksportir akan menyusun clean on board receipt, menyerahkan barang sampai di pihak pengirim serta menyiapkan izin ekspor dan biaya pajak. Di sisi lain, dalam sistem FOB pihak importir masih menanggung biaya pengiriman, asuransi, dan bongkar muat ketika barang tiba. Tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang akan dilimpahkan sepenuhnya dari eksportir kepada importir ketika barang sudah berada di kapal atau pesawat dan siap menuju negara tujuan. Baca Juga Mau Perusahaan Mendunia? Ikuti 8 Tips Produk Tembus ke Pasar InternasionalManfaat CIF untuk Pengusaha ImportirWalau terdengar cukup merepotkan bagi pihak eksportir, sistem ini sebenarnya cukup menguntungkan para importir. Apa saja manfaat CIF bagi importir? Jika ditarik lebih mendalam, sebenarnya ada 3 manfaat utama yang didapatkan oleh pengusaha importir. Lebih Mudah Mengurus Kedatangan BarangManfaat yang pertama adalah mempermudah pengusaha importir sebab para pengusaha tak lagi memikirkan biaya untuk tidak lagi memikirkan asuransi, ongkir serta bongkar muatan dan segala prosedur lainnya. Semua ditanggung oleh pihak eksportir. Jadi pihak importir hanya perlu memikirkan bagaimana cara menjual barang tersebut ke masyarakat. Klaim Kehilangan atau Kerusakan Barang dapat Dibantu Oleh EksportirPengiriman barang baik melalui laut dan udara selalu memiliki berbagai resiko kehilangan atau kerusakan. Biasanya proses klaim kepada pihak pengiriman harus melalui berbagai prosedur khusus. Karena sudah diurus sebelumnya oleh pihak eksportir, klaim asuransi atas barang hilang atau rusak bisa dibantu sehingga proses klaim bisa lebih cepat. Harga yang Ditetapkan Jelas dan TransparanHarga yang diberikan oleh eksportir merupakan harga net atau harga total, yaitu harga barang itu sendiri ditambah biaya pengiriman, asuransi, dan bongkar muatan. Pihak importir tidak perlu mengkalkulasikan berapa biaya yang harus ditanggung apabila mendatangkan barang dari luar negeri. Semua sudah diatur sesuai perjanjian dengan pihak eksportir. Penetapan harga yang lebih detail ini memudahkan pihak importir untuk menentukan harga jual ke pasar nantinya. KesimpulanDalam dunia ekspor dan impor barang tentu ada banyak pilihan lainnya yang bisa dipilih, namun pilihlah hal tersebut dengan tepat untuk mencapai kesuksesan bisnis perusahaan. Sangat wajib bagi para eksportir untuk memperhitungkan kesiapan yang matang jika ingin menggunakan sistem CIF. Namun, sisi lainnya pihak importir dipermudah dari segi pengurusan barang masuk mulai dari biaya dan dokumen asuransi, pengiriman, dan bongkar muat. Penetapan harga pun juga dapat lebih jelas dan transparan apabila menggunakan sistem CIF. Dengan begitu relasi perdagangan antara importir dan eksportir justru berpotensi lebih awet. Semoga ulasan singkat di atas dapat membantu bisnis Anda dan menambah wawasan! . 133 134 334 208 155 323 372 272

cara menghitung freight dan insurance